SUDUTBATAM.COM - Pesta kembang api pada pergantihan malam tahun baru, menjadi salah satu momentum yang ditunggu banyak orang.
Hanya saja, karena masih dalam pandemi Covid-19, pesta kembang api tidak akan diizinkan oleh pemerintah.
Bahkan, pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemerintah beralasan kebijakan tersebut dilakukan sebagai salah satu untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan PPKM level 3 akan mulai diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selama masa pemberlakuannya, ada sejumlah aturan yang bakal diperketat.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," Muhadjir sebagaimana dikutip Sudut Batam dari PMJ News, Selasa 23 November 2021.
Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Lagi, Berikut Daftar Lengkap Level 1 Hingga 4
Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru: