Bolehkah Pesta Kembang Api Digelar pada Malam Tahun Baru? Ini Penjelasan Pemerintah

- 23 November 2021, 11:05 WIB
Pemerintah larang pessta kembang api pada malam pergantian tahunn
Pemerintah larang pessta kembang api pada malam pergantian tahunn /SUDUT BATAM/Niken Nurfujitania
  • Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
  • Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
  • Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
  • Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
  • Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
  • Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
  • Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
  • Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen
  • Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Demikian sejumlah aturan yang akan diterapkan pemerintah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.***

Baca Juga: Kepri Naik Lagi PPKM Level 2, Masalahnya Ternyata Karena Perbedaan Data Capaian Vaksinasi

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah