Pengumuman untuk ASN, Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah 

- 28 November 2021, 16:30 WIB
Perhatikan, ASN Dilarang Ambil Cuti mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022, Kenapa Simak Aturannya?
Perhatikan, ASN Dilarang Ambil Cuti mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022, Kenapa Simak Aturannya? /Instagram/@infocpns2021

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti.

Kebijakan itu mulai diberlakukan selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Para ASN juga tidak diizinkan untuk bepergian ke luar daerah selama periode tersebut. Pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Lembaga Adat Melayu Anugerahkan Gelar Datuk Setia Amanah kepada Wali Kota Batam, Ini Artinya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. 

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. 

Baca Juga: Kebiasaan Buruk Bagi Kesehatan yang Harus Segera Ditinggalkan

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah