SUDUTBATAM.COM - Arab Saudi telah mengizinkan umat Islam asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah.
Namun, ada sejumlah aturan persyaratan yang harus dilaksankan sebbelum menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan persyaratan untuk jamaah umrah yang datang ke Arab Saudi dari negara-negara yang tidak dibatasi, pada Senin 29 November 2021.
Pengumuman pemerintah Saudi itu dilaporkan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).
Jemaah umrah yang datang ke Kerajaan Saudi dengan visa umrah dan divaksinasi dengan salah satu vaksin Covid -19 yang disetujui oleh Arab Saudi diizinkan mulai melakukan umrah segera setelah mereka tiba di Saudi tanpa perlu dikarantina
Jemaah umrah yang datang ke Kerajaan dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari.
Disampaikan SPA, bahwa 48 jam setelah karantina, jamaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah.
Baca Juga: Indonesia Siap Berangkatkan Jemaah Umrah dan Haji, Menteri Agama Temui Gubernur Mekkah
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan semua peziarah yang datang dari luar negeri harus imun, atau telah menyelesaikan dosis vaksin Covid-19 mereka sesuai aturan Kerajaan.