Perayaan Malam Tahun Baru Tidak Diizinkan, Meskipun PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Batal

- 7 Desember 2021, 14:05 WIB
Luhut Binsar Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan /maritim.go.id

SUDUTBATAM.COM - Rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia batal.

Hal itu disampaikan olehh Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Seasa 7 Desember 2021.

Namun, kendati demikian pemerintah tetap tidak mengizinkan perayaan tahun baru digelar.

Baik itu di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya.

"Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi," kata Luhut dilansir Sudut Batam dari PMJ News.

Baca Juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Desember

Terkait acara sosial budaya yang menghimpun kerumunan masyarakat, lanjut Luhut, pemerintah akan memberi kelonggaran dengan mengizinkan peserta maksimal 50 orang.

Kegiatan tersebut tentunya harus menjaga disiplin dan selalu menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

"Secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x