SUDUTBATAM.COM - Pemerintah resmi membatalkan rencana PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
PPKM Level 3 tersebut rencana sebelumnya akan diberlakuka 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan pembatalan PPKM Level 3, karena tidak dapat bisa dilakukan ke semua daerah.
Pasalnya, masing-masing daerah menurutnya berbeda tingkat kerawanannya. Hal itu yang menjadi alasan pembatalan PPKM Level 3.
Baca Juga: Kepri Tunggu Surat Edaran Pembatalan PPKM Level Tiga
"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama," kata Tito dilansir Sudut Batam dari PMJ News, Rabu 8 Desember 2021.
Tito menjelaskan, organisasi kesehatan dunia WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19.
Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.
Indonesia, lanjut Tito, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.
Baca Juga: Kepri Dukung Pembatalan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Natal dan Tahun Baru