Syarat Penerbangan Terbaru Desember 2021, Catat untuk Liburan Tahun Baru

- 12 Desember 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram Seputar Aviasi

SUDUTBATAM.COM - Syarat Penerbangan terbaru untuk liburan tahun baru 2022. Syarat penerbangan bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian menggunakan pesawat kini telah dilonggarkan.

Pelonggaran syarat penerbangan terbaru disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi pada 1 November 2021. Seperti diketahui, sejak pandemic covid-19, seluruh mobilitas dan penggunaan transportasi pun dibatasi. Kalaupun dibolehkan, pastinya ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Dengan situasi pandemi covid-19 yang masih belum juga mereda di Indonesia di tahun 2021 ini, bepergian kleuar kota menggunakan pesawat memang masih tidak disarankan. Namun apabila itu mendesak, bisa tetap dilakukan perjalanan antar kota dengan penerbangan domestic, asalkan mengikuti syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Paket Liburan Akhir Tahun di Harris Resort Waterfront Batam

Selain wajib membawa tiket dan juga kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) sebagai syarat penerbangan yang biasanya berlaku, selama pandemic ini, ada berbagai syarat tambahan yang harus dipenuhi bagi siapa saja yang ingin naik pesawat.

Lalu, apa saja syarat penerbangan terbaru? Beriku syarat penerbangan terbaru yang harus dipenuhi .

1. Kartu Vaksin
Sebagai persyaratan perjalanan. Anda harus terlebih dahulu menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negated tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.


2. Tes Covid-19
Tes covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di Aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.

3. Menunjukan Sertifikat Vaksin
Sebelum berangkat melakukan perjalanan, anda harus menunjukan sertifikat vaksin terlebih dahulu, melalui Aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah