Sengketa Lahan Polteknik AUP, Ini Keputusannya

- 20 Desember 2021, 20:13 WIB
Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
Politeknik Ahli Usaha Perikanan. /KKP/

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan gugatan atas sengketa tanah seluas 4,2 hektare terletak di Jalan AUP Barat, Jakarta Selatan.

 

Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 November lalu.

 

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar memaparkan, sengketa ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh 58 ahli waris Moertadi bin Naib atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP). Politeknik ini merupakan lembaga pendidikan kelolaan KKP.

 

Ada lima pihak yang menjadi tergugat, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekolah Tinggi Perikanan yang kini bernama Polteknik AUP, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Keuangan.

 

"Alhamdulillah perkaranya sudah diputus, dan majelis hakim memutus mengabulkan eksepsi yang kami sampaikan bersama kementerian lain. Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan tersebut," ungkap Antam, Senin, 20 Desember 2021.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah