KPU, Pemerintah dan DPR Sepakat, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

- 25 Januari 2022, 10:05 WIB
Jadwal Pemilu 2024 disepakati DPR bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, dengan hasil Pilpres, DPR, DPD dan DPRD digelar lebih dulu dari Pilkada.
Jadwal Pemilu 2024 disepakati DPR bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, dengan hasil Pilpres, DPR, DPD dan DPRD digelar lebih dulu dari Pilkada. /bawaslu.go.id

SUDUTBATAM.COM - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak resmi ditetapkan digelar pada 27 November 2024.

Hal itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara, Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu.

Dengan demikian, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Ketua Komisii II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan penetapan pildakan serentak tersebut diambil setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan penyelengara pemilu.

Baca Juga: Gunakan Pokir DPRD Batam, Syafei Realisasikan Pembangunan Paving Blok SDN 018 Sagulung

"Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama kalau Pilkada serentak 27 November 2024," kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2022 sebagaimana dilansir Sudut Batam dari Antara.

Sebelum disepakati, anggota KPU RI Arief Budiman menyarankan agar penentuan waktu pilkada serentak dilakukan pada rapat berikutnya.

Arief beralasan semangat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 agar seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan tahun 2024, termasuk keserentakan proses pelantikan kepala daerah terpilih.

"Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025," jelas Arif.

Baca Juga: KPU Bisa Memperpendek Masa Kampanye Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah