Menag Gus Yaqut Terbitkan Aturan Batasi Volume Pengeras Suara Masjid

- 22 Februari 2022, 09:05 WIB
Menag Gus Yaqut Terbitkan Aturan Batasi Volume Pengeras Suara Masjid
Menag Gus Yaqut Terbitkan Aturan Batasi Volume Pengeras Suara Masjid /Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas\sumberHO-Kemenag RI

SUDUTBATAM.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menetapkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid.


Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Gus Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.

Kendati demikian, Gus Yaqut menekankan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi paling besar 100 dB (desibel).

Selain itu, pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.

SE tersebut turut mengatur soal penggunaan pengeras suara sebelum azan.

Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Quran atau selawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Murka dengan Kepolosan Livy Renata: Murah Banget Anda

Sedangkan pelaksanaan salat Subuh yang mencakup zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan salat Jumat, pembacaan Al-Quran atau salawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.

Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman termasuk khotbah Jumat, zikir dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.***

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah