Mulai Berlaku 1 Maret 2022, Ini Ketentuan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 28 Februari 2022, 16:30 WIB
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait dengan karantina PPLN hanya tiga hari
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait dengan karantina PPLN hanya tiga hari /maghfur/antarafoto

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah kembali merubah aturan terkait dengan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Kebijakan terbaru tersebut mulai berlaku pada Selasa 1 Maret 2022.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyampaikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi PPLN.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Januari 2022, Anak di Bawah 12 Tahun Masih Wajib PCR

Namun, kebijakan tersebut bagi yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menko Marves dilansir Sudut Batam dari setkab.go.id, Senin 28 Februari 2022.

Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Sinabung Bulan Maret 2022 dan Harga Tiketnya

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x