Kemendagri Pastikan Segera Keluarkan Persetujuan TPP, Usai Terima Pertimbangan Kemenkeu

- 8 Maret 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah.
Ilustrasi. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah. /Dok Badan Kepegawaian Negara

SUDUTBATAM.COM - Kemendagri memastikan akan segera mengeluarkan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan hal tersebut mendapatkan pertimbangan dari Kemenkeu.

"Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan," ungkap Fatoni Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Sinabung Bulan Maret 2022 dan Harga Tiketnya

Pihaknya mengaku sudah menerima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.

"kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat," tambah Fatoni.

Dijelaskan dia, dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

"Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," lanjut Fatoni.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Gunung Dempo Bulan Maret 2022 dan Harga Tiketnya

Fatoni menambahkan, selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x