Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Pranata Humas Naik, Ini Rincian Besarannya

- 12 Maret 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi. Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Pranata Humas Naik
Ilustrasi. Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Pranata Humas Naik /Rivan Awl Lingga/Antara

SUDUTBATAM.COM - Tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (Humas) resmi naik.

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Humas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbang penaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini.

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Sinabung Bulan Maret 2022 dan Harga Tiketnya

Dilansir Sudut Batam dari Antara, Sabtu 12 Maret 2022, Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp1.275.000, ahli muda Rp956.000, dan ahli pertama Rp540.000

Lalu, besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyedia Rp850.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp510.000, serta pelaksana terampil Rp306.000.

Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp650.000, ahli muda Rp400.000, dan ahli pertama Rp270.000.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung dan KM Gunung Dempo Rute Surabaya Tujuan Makassar Maret 2022

Berikutnya, besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyelia Rp300.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp265.000, pelaksana Rp240.000, dan pelaksana pemula Rp220.000.

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah