SUDUTBATAM.COM - Mobil melebihi batas kecepatan dan muatan yang melintas di jalan tol Jakarta dan sekitarnya akan mulai ditilang hari ini, Jumat 1 April 2022.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal mulai memberlakukan kebijakan tersebut.
Penilangan akan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengendara yang melebihi batas yang tertulis di tol, otomatis tertilang.
Pengendara diimbau untuk tidak coba-coba berkendara lewat batas kecepatan dan kelebihan muatan di dalam jalan tol mulai hari ini.
Bila melanggar, pengendara bakal langsung dikirim surat tilang ke alamatnya. Jika tak dibayar, maka otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraannya bakal ditilang.
Sebagai informasi, pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Dalam kedua Pasal itu dijelaskan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, ruas Tol yang Dikenakan Tilang Untuk kebijakan batas kecepatan berlaku pada lima ruas jalan tol.