SUDUTBATAM.COM - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11% dan mulai berlaku hari ini, Jumat 1 April 2022.
Sebelumnya tarif PPN hanya 10%, kenaikan sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN.
"(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda, red) Karena pemerintah menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. pondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak, red)," tutur Menkeu Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Outlook.
Menurut Sri Mulyani, rata-rata tarif PPN secara global yaitu 15 persen. Sedangkan, Indonesia sendiri sebelumnya menerapkan tarif 10 persen.
Maka, masih terdapat ruang untuk meningkatkan tarif tersebut.
"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya satu persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, pondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," tuturnya.
Masih dari keterangannya, penerimaan negara merupakan aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Hal itu disebabkan mampu menunjang berbagai subsidi dan pembangunan.
Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI Tidar April 2022, Lengkap dengan Rute dan Harga Tiket