Bantuan Rp 1 Juta untuk Pekerja, Siapa Saja Berhak?

- 6 April 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi buruh - Bantuan Rp 1 Juta untuk Pekerja, Siapa Saja Berhak?
Ilustrasi buruh - Bantuan Rp 1 Juta untuk Pekerja, Siapa Saja Berhak? /Antara Foto/Muhammad Ibnu Chazar/

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. 

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," katanua. 

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu. 

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah