Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi, Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi

- 16 April 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. Berikut info pelaksanaan rekayasa lalu lintar.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. Berikut info pelaksanaan rekayasa lalu lintar. / Pixabay/PublicDomainPictures /

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah secara resmi mengizinkan masyarakat Indonesia untuk dapat kembali melakukan perjalanan mudik saat Idulfitri 2022. Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi.

Satgas Covid-19 secara lebih lanjut mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.

Dalam Beleid itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Syarat yang harus diperhatikan lainnya adalah, kelengkapan dosis vaksinasi Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.

Para calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.

Para calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua¸boleh melakukan perjalanan dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

Selain itu diinformasikan pula bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen.

Namun, perjalanan dalam negeri anak-anak harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

Sebelumnya, diperkirakan bahwa potensi pergerakan pemudik pada Lebaran 2022 ini diperkirakan mencapai angka 85,5 juta orang, berdasarkan survey yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pada akhir Maret lalu.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah