THR Lebaran 2022 untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin, Segini Jumlahnya

- 19 April 2022, 08:35 WIB
Pengen tahu berapa besaran THR yang diterima oleh Jokowi dan Ma'ruf Amin? Simak selengkapnya di artikel ini ya.
Pengen tahu berapa besaran THR yang diterima oleh Jokowi dan Ma'ruf Amin? Simak selengkapnya di artikel ini ya. /

 

 

SUDUTBATAM.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.

Tak hanya Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun akan turut mendapatkan THR Lebaran 2022.

Seperti yang diketahui, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Selain THR dan gaji ke-13, ada pula tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja.

Lantas berapa besaran THR yang akan diterima Jokowi dan Maruf Amin?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji wakil presiden sebesar empat kali dari gaji tertinggi tersebut.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah