SUDUTBATAM.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnyya mengungkap mafia minyak goreng
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) dan tiga tersangka lainnya resmi ditetapkan tersangka.
Keempat tersangka tersebt diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung mengatakan tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat adalah eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Alamat Pembelian dan Harga Tiket Terbaru Kapal Ferry Dumai Line, untuk Mudik Lebaran dari Batam
"Tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor CPO dan turunannya," kata Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.
Kemudian tersangkat lainnya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, MPT selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO. Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.