Pemerintah Izinkan Masyarakat Tak Bermasker di Luar Ruangan

- 17 Mei 2022, 20:00 WIB
Presiden Jokowi Melalui Konferensi Pers di Istana Merdeka Menyampaikan Kebijakan Kelonggaran Penggunaan Masker
Presiden Jokowi Melalui Konferensi Pers di Istana Merdeka Menyampaikan Kebijakan Kelonggaran Penggunaan Masker /BPMI/ANTARA FOTO

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah kembali melonggarkan kebijakan terkait dengan aturan Covid-19.

Hal itu menyusul dengan mulai terkendalinya penanganan Covid-19 di Kota Batam.

Pemerintah pun memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan mengatakan masyarakat diizinkan untuk tidak bermasker.

Baca Juga: Jadwal Kapal Feri Singapura ke Batam Minggu 15 Mei 2022

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi, Selasa 17 Mei 2022.

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal Feri Batam Tanjungpinang dan Harga Tiketnya Setelah Lebaran

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah