SUDUTBATAM.COM - Korlantas Polri memastkan Plat Putih untuk kendaraan bermotor akan segera diberlakukan di Indonesia.
Namun penggunaan Plat Putih untuk kendaraan dua maupun empat akan diberlakukan secara bertahap di beberapa provinsi.
Setidaknya ada tiga provinsi yang akan mengawali penggunaan Plat Putih untuk kendaraan. Di antaranya yakni Jawa Timur, Jawa Barati dan Sumatera Utara.
Sementara, untuk DKI Jakarta belum akan dberlakukan Plat Putih untuk kendaraan dengan tulisan warna hitam tersebut.
"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin dilansir Sudut Batam dari PMJ News, Jumat 17 Juni 2022.
Menurut Taslim, penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih diterapkan di ketiga daerah itu karena material pelat nomor hitamnya telah habis. Sehingga pelat warna putih sudah mulai digunakan.
"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," tuturnya.
Taslim menjelaskan, ada beberapa mekanisme untuk masyarakat bisa mendapatkan plat putih. Salah satunya yakni dengan masa plat lima tahunannya itu sudah mulai habis.
Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Labobar Bulan Juni 2022, Lengkap Harga Tiket dan Semua Rute