Densus 88 Antiteror Tangkap 17 Tersangka Teroris di 3 Provinsi

- 26 Juli 2022, 09:15 WIB
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. /Antara /

SUDUTBATAM.COM - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sebanyak 17 tersangka tindak pidana terorisme di tiga provinsi.

“Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme berjumlah 17 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Selasa 26 Juli 2022.

Ramadhan merinci dari 17 tersangka teroris itu, sebanyak 13 orang ditangkap di Provinsi Aceh, tiga tersangka di Provinsi Sumatera Utara, dan satu tersangka di Provinsi Riau.

“Ditangkap dari tiga provinsi, Aceh, Sumut, dan Riau,” ujar Ramadhan.

Untuk tersangka teroris di Sumatera Utara dan Riau, Ramadhan belum menjelaskan dalam jaringan terorisme apa, termasuk perannya dalam tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Polri Putuskan Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Hari Rabu di Jambi

Sedangkan dari Aceh sebelumnya diinformasikan 11 orang merupakan jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI) dan dua orang dari jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD).

Kesebelas tersangka teroris jaringan JI yang ditangkap di Aceh berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE, merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengaderan (ADIRA).

Mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah