Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022, Wajib Tes PCR Jika Belum Vaksin Booster

- 16 Agustus 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi Perjalanan Kereta Api.
Ilustrasi Perjalanan Kereta Api. /Pixabay/Hands off my tags! Michael Gaida/

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat terbaru bagi penumpang yang hendak naik kereta api mulai 15 Agustus 2022.

Syarat terbaru naik kereta api ini untuk penumpang jarak jauh berusia 18 tahun yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster.

Penumpang tersebut wajib menunjukkan syarat terbaru naik kereta api dengan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam pada saat boarding. Peraturan ini disampaikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut berisikan perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Kemerdekaan HUT RI ke-77 Keren, Cocok Dibagikan di Media Sosial

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dikutip dari Antara.

Joni menyampaikan bahwa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022, sebagai berikut:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b. Bagi yang mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
c. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

2. Usia 6-17 tahun:
a. Bagi yang mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b. Bagi yang mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c. Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes R-PCR 3x24 jam.

3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

1. Telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

3. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib didampingi dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru tersebut, khusus untuk penumpang dengan tiket keberangkatan tanggal 15 hingga 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Joni menegaskan bahwa KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan penumpang KA yang telah sesuai dengan persyaratan.

Penumpang yang tidak sesuai syarat tidak diperkenankan untuk naik KA dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layananan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” kata Joni.***

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah