Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Resmi dari Kemendikbud, Mulai dari Sekolah, Pemerintah dan Desa

- 17 Agustus 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi upacara bendera pada 17 Agustus. Berikut ini adalah susunan upacara acara pelaksanaan upacara bendera HUT RI 2022 pada 17 Agustus 2022 sesuai surat edaran Kemendikbud. /Antara/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr
Ilustrasi upacara bendera pada 17 Agustus. Berikut ini adalah susunan upacara acara pelaksanaan upacara bendera HUT RI 2022 pada 17 Agustus 2022 sesuai surat edaran Kemendikbud. /Antara/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr /

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan surat edaran tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Dalam surat ini, Kemendikbud merilis tentang susunan upacara bendera pada 17 Agustus yang biasa diselenggarakan di berbagai tempat, mulai dari sekolah, instansi pemerintahan, hingga wilayah tempat tinggal RT, RW, hingga Desa.

Berikut adalah susunan upacara bendera untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia yang diperingati pada 17 Agustus 2022 sesuai surat edaran Kemendikbud.

Baca Juga: Daftar Nama Anggota Paskibraka dari 34 Provinsi, Bertugas 17 Agustus 2022 di Istana Presiden

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara

3. Penghormatan kepada pembina upacara

4. Laporan pemimpin upacara

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)

10. Amanat pembina upacara

11. Pembacaan doa

12. Laporan pemimpin upacara

13. Penghormatan kepada pembina upacara

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Sebagai catatan, sebelum pembacaan doa, diimbau kepada petugas pembaca doa agar menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam. Kepada peserta yang tidak beragama Islam dipersilakan untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Kemudian, Kemendikbud mengimbau agar upacara bendera dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Itulah susunan upacara bendera pada peringatan HUT ke-77 RI sesuai surat edaran Kemendikbud Ristek Nomor 52610/A/TU.02.03/2022.***

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah