Pemerintah Mulai Lakukan Pendataan Tenaga Honorer, untuk Pengangkatan ASN? Ini Jawaban Kementerian PANRB

- 25 Agustus 2022, 21:04 WIB
Ternyata inilah fakta sebenarnya dari pengangkatan honorer melalui pendataan Non ASN
Ternyata inilah fakta sebenarnya dari pengangkatan honorer melalui pendataan Non ASN /pendataan-nonasn.bkn.go.id

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Baik itu, pegawai non ASN di pemerintah pusat maupun di lingkungan pemerintah daerah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 September 2022.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir Diungkap, Persatuan Dokter Forensik Indonesia ke Bareskrim Polri

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” kata Alex Denni, Kamis 28 Agustus 2022.

Alex menegaskan pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Paling lambat 30 September 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” ujar Alex.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah