Polri Menetapkan Delapan Tersangka Kasus Robot Trading Net89

- 7 Oktober 2022, 07:15 WIB
Polri Menetapkan Delapan Tersangka Kasus Robot Trading Net89. /Pixabay.com/PIX1861
Polri Menetapkan Delapan Tersangka Kasus Robot Trading Net89. /Pixabay.com/PIX1861 /

SUDUTBATAM.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dengan piranti perdagangan oleh robot (robot trading) Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perdana yang telah dilaksanakan pada Selasa, 4 Oktober 2022, diputuskan bahwa delapan terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Jumat 7 Oktober 2022.

Kedelapan tersangka merupakan petinggi dari PT SMI Net89, yaitu AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku direktur, ES selaku anggota dan operator (exchanger), LS selaku sub "exchanger", AL selaku sub "exchanger".

Kemudian, HS, FI, dan D masing-masing selaku sub "exchanger".

Ramadhan menjelaskan, dalam kasus ini terdapat empat laporan polisi selama rentang waktu dari 3 Januari sampai dengan 1 Agustus lalu.

Ia mengatakan PT SMI atau Net89 menawarkan dan memasarkan paket investasi "trading" berskema piramida atau ponzi dan melakukan investasi forex robot "trading" dengan cara mengajak para calon anggota (member) untuk membeli paket investasi robot "trading" berkedok MLM e-book atau Net89.

Mereka beroperasi sejak 2017 sampai dengan 2022 di wilayah Jakarta dan wilayah hukum Republik Indonesia lainnya.

“Modus yang digunakan, yaitu menjanjikan profit per hari satu persen, per bulan 10 persen sampai 20 persen, per tahun 120 persen sampai dengan 240 persen,” kata Ramadhan.

Modus lainnya, kata dia, setiap hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung "trading", dan bagi hasil dengan perusahaan serta up-trader 50 banding 50 sampai dengan 90 banding 10.

Kemudian, lanjut Ramadhan, calon anggota melakukan setoran sejumlah dana (depostit exchanger) yang tidak memiliki izin perusahaan pertukaran valuta asing dan operatornya tidak memiliki izin kegiatan menghimpun dana para anggota dan pimpinan Bank Indonesia atau pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah