SUDUTBATAM.COM - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 oktober 2022.
Baca Juga: Jadwal Kapal Feri Batam Tujuan Selat Panjang Menggunakan Feri Dumai Line, Lengkap Harga Tiket
Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya.
Kemudian, Majelis Hakim dalam agenda putusan sela di persidangan Terdakwa Putri Candrawathi memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Baca Juga: 15 Hukum Tajwid dan Penjelasannya, Dapat Diadikan Refrensi Belajar
Hakim menyebut, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.