KKP Angkat Bicara Soal Kapal Cantrang di Situbondo

- 28 Desember 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi kapal cantrang.
Ilustrasi kapal cantrang. /KKP/

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap kapal cantrang di Situbondo sudah sesuai dengan prosedur.

 

KKP menjelaskan bahwa kelima kapal yang ditangkap tersebut tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah.

 

“Kami menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

 

Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.

 

Pelarangan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut. Selain itu, proses dan fasilitasi peralihan alat tangkap ini telah berlangsung cukup lama.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah