Guru Pelaku Pencabulan Anak SD di Bekasi, Ditangkap di Batam

- 29 November 2022, 12:17 WIB
Cabuli Anak SD di Bekasi, Oknuk Guru Ditangkap di Batam
Cabuli Anak SD di Bekasi, Oknuk Guru Ditangkap di Batam /DOK/PMJ News/

Baca Juga: Hukum Bacaan Tajwid dan Bacaan Surat At Taubah Ayat 12, Lengkap dengan Artinya

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 telah dirubah dengan perubahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah