Baca Juga: Hukum Bacaan Tajwid dan Bacaan Surat At Taubah Ayat 12, Lengkap dengan Artinya
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 telah dirubah dengan perubahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.***