Bolehkah Penggunaan Gas Air Mata dalam Penanganan Massa di Stadion, Ini Penjelasannya

- 2 Oktober 2022, 07:15 WIB
Bolehkah Penggunaan Gas Air Mata dalam Penanganan Massa di Stadion, Ini Penjelasannya.
Bolehkah Penggunaan Gas Air Mata dalam Penanganan Massa di Stadion, Ini Penjelasannya. /portalbangkabelitung.pikiran-rakyat.com/

SUDUTBATAM.COM - Laga antara Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Sabtu 1 Oktober 2022 malam berakhir dengan kericuhan.

Kerusuhan terjadi usai pertandingan. Suporter Arema yang nampak tidak terima dengan kekalahan menyerbu lapangan tak lama setelah wasit meniup peluit tanda berakhirnya babak kedua.

Kericuhan pecah, hingga pihak kepolisian menembakkan gas air mata, yang membuat suasana semakin mencekam.

Penggunaan gas air mata yang dilakukan pihak Kepolisian menjadi sorotan. Banyak warganet di media sosial yang menyayangkan hal itu.

Pasalnya, jika mengacu pada Pasal 19 regulasi FIFA Safety and Security Stadium, terkait pedoman bagi petugas keamanan untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum di area stadion, penggunaan gas air mata memang dilarang.

"Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa'," bunyi pernyataan poin b pada pasal 19 itu.

Sementara itu, PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga mengeluarkan kebijakan selepas insiden tersebut terjadi.

"Kami prihatin dan sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Kami ikut berduka cita dan semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” kata Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB, Minggu 2 Oktober 2022 dini hari.

Kemudian Akhmad Hadian Lukita juga menegaskan pihaknya memutuskan untuk menghentikan Liga 1 2022-2023 selama sepekan.

"Keputusan tersebut kami umumkan setelah kami mendapatkan arahan dari Ketua Umum PSSI. Ini kami lakukan untuk menghormati semuanya dan sambil menunggu proses investigasi dari PSSI,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x