SUDUTBATAM.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang meminta PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
PSSI pun memberi tanggapan bahwa TGIPF ataupun pemerintah tidak dapat mencampuri terkait KLB.
Hal itu disampaikan Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh yang mengatakan bahwa KLB hanya bisa datang dari anggota yang menjadi pemilik suara (voter) bukan dari pihak lain termasuk pemerintah dan TGIPF.
"Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para 'voter'. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu," ujar Ahmad Riyadh di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga: 3 Contoh Teks Eksplanasi Singkat dan Terbaru, Lengkap Dengan Strukturnya
Soal rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan menurut Ahmad itu hanya sebatas anjuran yang dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.
TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, memang merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengundurkan diri.
Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, pun yakin Pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batasan sampai mana batas mereka masuk ke kepentingan PSSI.
"Menpora sempat menyampaikan sesuatu tentang itu. Presiden juga bersikap jelas. Urusan PSSI diserahkan kepada mekanisme PSSI," tutur Ahmad Riyadh.