Residivis Penikaman Todongkan Pisau Gasak Barang Korban

31 Januari 2022, 18:27 WIB
YN, pelaku Curas (kanan) dan MA, penadah (kiri), diamankan di Mapolsek Sagulung. /Polresta Barelang/

SUDUTBATAM.COM - Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung mengamankan YN (23), karena telah merampas telepon genggam milik salah seorang warga di Perumahan PJB tahap I, Kelurahan Sagulung Kota, Batam.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan MA (23) yang merupakan penadah hasil curian dari YN.

 

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terbilang nekat. Pelaku mendatangi korban berinisial TE (21) yang tengah duduk bersama tiga temannya. Kemudian menendang kursi dan menodong senjata tajam (Sajam) ke arah korbannya.

 

Selanjutnya pelaku merampas barang berharga korban dan kabur menggunakan sepeda motornya.

 

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sagulung. Opsnal pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mohammad Darma Ardiyaniki, mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah yang berbeda.

 

“Pelaku utama (YN) diamankan di Pulau Malang, Kecamatan Nongsa. Sedangkan penadahnya ditangkap di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Jumat 28 Januari 2022 malam,” kata Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, Minggu, 30 Januari 2022.

 

Ia menjelaskan, pelaku saat beraksi terlebih dahulu mempersiapkan sebilah pisau berukuran 30 sentimeter (cm).

 

“Pelaku ini, pernah ditahan (residivis) dengan kasus penikaman yang korbannya mengalami luka berat. Kejadiannya (tempat kejadian perkara/TKP) di kawasan Batuaji, tahun 2020 lalu. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan telah bebas pada bulan Agustus 2021 kemarin,” ungkap Niki.

 

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya satu unit HP merek OPPO F1 dari tangan penadah MA yang merupakan hasil tindak pidana atau miilik korban.

 

Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega-R dan mendapati senjata tajam berupa sebilah pisau dari tangan pelaku YN yang digunakan sebagai alat dalam beraksi.

 

Atas perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan. Sementara MA dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.***

Editor: Fadhil

Tags

Terkini

Terpopuler