Ardi Respons Instruksi Rudi, Percepat Vaksinasi Booster di Batam

15 April 2022, 17:41 WIB
Kepala Disbudpar Batam Ardiwinata meninjau vaksinasi booster di Taman Dang Anom, Jumat 15 April 2022. /Sudut Batam/Fadhil

SUDUTBATAM.COM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, kembali menggelar vaksinasi booster di Batam Wonderfood & Art Ramadhan 2022 di Taman Dang Anom, Jumat 15 April 2022.

Vaksinasi yang menggendeng Puskesmas Baloi Permai itu langsung diserbu pengunjung bazar maupun pelaku pariwisata.

"Alhamdulillah, pengunjung bazar maupun pelaku pariwisata sangat antusias ikut vaksinasi booster," kata Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata.

Baca Juga:Ketentuan Perjalanan Calon Penumpang Kapal Pelni saat Mudik Lebaran 2022

Tak hanya warga Batam saja yang ikut vaksinasi, bahkan, terlihat beberapa ekspatriat ikut vaksinasi booster. Ardi mengaku, vaksinasi kedua di Taman Dang Anom ini merupakan bentuk arahan langsung dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, untuk mempercepat vaksinasi.

"Pak Wali sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk mempercepat vaksinasi ini. Alhamdulillah pelaku pariwisata berperan mempercepat vaksinasi ini," ujarnya.

Ia mengaku, bangga dengan antusias warga. Ia berharap, dengan banyaknya warga divaksin, maka penanganan Covid-19 di Batam lebih mudah.

Baca Juga:Ketentuan Perjalanan Calon Penumpang Kapal Pelni saat Mudik Lebaran 2022

"Semoga pandemi ini cepat selesai, booster ini juga jadi syarat mudik juga," katanya.

Sebelumnya, pada vaksinasi booster pertama di Taman Dang Anom, ada 171 orang yang ikut vaksinasi. Ia menekankan, warga yang ikut vaksinasi booster patuh protokol kesehatan.

Sementara itu, Wali Kota Batam menginstruksikan percepatan vaksinasi sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran 25/2022 tentang Percepayan Pelaksanaan Valsonasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) di Kota Batam.

Baca Juga:Ketentuan Perjalanan Calon Penumpang Kapal Pelni saat Mudik Lebaran 2022

"Vaksinasi booster harus dipercepat demi pengendalian dan penanganan Covid-19 di Batam," kata Rudi.

Dalam edaran itu, Rudi menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 April 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).

Selain itu, ia juga menginstruksikan pimpinan organisasi pemerintah, swasta, perusahaan, Camat, Lurah, RT/RW agar memberikan informasi dan melakukan mobilisasi terhadap seluruh pegawai/karyawan/pekerja/masyarakat bagi yang telah memenuhi syarat untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lanjutan (Booster) dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Batam.

"Masyarakat yang belum divaksin, silakan datang ke puskesmas atau lokasi vaksinadi yang disediakan," pesan Rudi.***

Editor: Fadhil

Tags

Terkini

Terpopuler