Pencuri Berlian Hendak Kabur ke Surabaya, Diringkus di Bandara Hang Nadim Batam

28 September 2022, 12:26 WIB
Polisi meringkus pencuri berikan saat hendak kabur ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim Batam. /Polsek Batuampar/

SUDUTBATAM.COM - Polisi berhasil menggagalkan upaya pelarian DRT (24 tahun), terduga pencuri perhiasan di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Tersangka berencana kabur ke Surabaya usai menggasak perhiasan senilai kurang lebih Rp 90 juta dan jam tangan mewah di Perumahan Golden Prima, Bengkong, Kota Batam.

Setelah menerima laporan kehilangan, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung memburu pelaku yang bersiap terbang ke Kota Pahlawan.

Baca Juga: Terpengaruh Video Porno, Remaja 14 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun di Rumah Kosong

Pada Selasa 27 September 2022 sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil digelandang ke Mapolsek Bengkong berikut dengan sejumlah barang bukti hasil curiannya guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan anggota saat sedang menunggu di gate keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, Rabu 28 September 2022.

Kapolsek menyampaikan, pihaknya sedang menginterogasi pelaku untuk mengungkap kasus ini agar lebih mendetail.

“Saat ini terduga pelaku sedang diperiksa anggota penyidik. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming BRI Liga 1 Pekan 11, Laga Sengit Bakal Tersaji

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku di antaranya dua kalung emas beserta liontin, satu cincin berlian, tiga cincin emas, satu gelang kaki emas, satu anting berlian, dan satu jam tangan mewah merek Redamancy warna hitam bersama kotaknya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu lembar surat bukti gadai dari pegadaian, satu lembar surat dari salah satu toko emas di Batam, satu tas warna hitam merek Converse, satu dompet warna cokelat merek Longchamp berisikan surat perhiasan dan buku rekening.

Selanjutnya, polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku saat beraksi seperti satu anak tangga alumunium, satu unit motor Vega R warna merah hitam, satu gunting stainless steel, serta satu kayu panjang bermata besi.

Terduga pelaku diancam Pasal 362 dan atau Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming BRI Liga 1 Pekan 11, Laga Sengit Bakal Tersaji

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi pencurian dan pembobolan di Perumahan Golden Prima Blok Q Nomor 19, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam milik Melvi Thobias (42 tahun). Atas peristiwa tersebut, korban Melvi mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 90 jutaan.

Kejadian ini terbongkar setelah Melvi baru saja pulang bekerja dan melihat serta menemukan pintu di bagian belakang rumah dalam keadaaan terbuka. Tidak hanya itu, terdapat tanda kerusakan pada pintu.

“Setelah sampai rumah, lihat pintu belakang rumah sudah kebuka dan ternyata pintu rumah sudah dibobol,” tuturnya saat membuat laporan ke kantor polisi.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming BRI Liga 1 Pekan 11, Laga Sengit Bakal Tersaji

Masuk ke dalam rumah, Melvi kaget melihat kamarnya dalam kondisi berantakan. Pakaian yang biasanya tersimpan di lemari, justru berserakan di lantai. Setelah diperiksa, Melvi mengatakan ia kehilangan sejumlah perhiasan yang nilainya kurang lebih sekitar Rp 90 juta.

“Yang hilang itu 3 kalung emas beserta liontin, 7 cincin emas, 1 gelang kaki emas, 1 anting berlian, 1 jam tangan mewah, dan 1 dompet berisi surat perhiasan serta buku rekening bank,” ungkapnya.***

Editor: Fadhil

Tags

Terkini

Terpopuler