Syarat Terbaru Pembuatan SIM, SKCK dan Laporan Kehilangan di Polresta Barelang

29 Oktober 2022, 10:45 WIB
Syarat Terbaru Pembuatan SIM, SKCK dan Laporan Kehilangan di Polresta Barelang. /pikiran rakyat

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat terbaru untuk pembuatan SIM, SKCK dan laporan kehilangan di Polresta Barelang.

Polresta Barelang memberikan Pelayanan pembuatan SIM, SKCK dan SPKT dalam satu Pintu yaitu bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika.

Tentunya persyaratan pembuatan SIM, SKCK, dan SPKT memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Berikut adalah syarat terbaru untuk pembuatan SIM, SKCK dan laporan kehilangan di Polresta Barelang.

Baca Juga: Catat Lokasi dan Jadwal Penukaran Tiket Konser Dewa 19 di Kota Batam

Untuk syarat pembuatan SIM Baru Persyaratan sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP
2. Surat Kesehatan
3. Surat Psikologi

Untuk syarat Perpanjang SIM dengan Persyaratan sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP
2. SIM Lama Masih Berlaku
3. Surat Kesehatan
4. Surat Psikologi

Jika SIM Hilang, Persyaratan sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP
2. Foto Copy SIM lama yang masih Berlaku
3. Surat Kehilangan
4. Surat Kesehatan
5. Surat Psikologi

SIM A Umum s.d. BII Umum dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP
2. Foto lama masih berlaku
3. Pas Foto merah 3×4 (2 Lembar)
4. Surat Kesehatan
5. Surat Psikologi
6. Sertifikat Uji Simulator

Kemudian berikut syarat pembuatan SKCK

1. Jika KTP Luar Batam, Membawa surat domilisi di kelurahan setempat
2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga, KTP dan Akta Lahir
3. Mengisi Formulir daftar Riwayat hidup yang telah di sediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar
4. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap depan (6 Lembar)
5. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kiri (1 Lembar)
6. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kanan (1 Lembar)
7. Membawa Map merah 2 Lembar
8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.***

Editor: Iwan Sahputra

Tags

Terkini

Terpopuler