Transaksi di Hotel 89 Penuin, Polresta Barelang Tangkap Kurir dan Pemilik Narkoba

23 Desember 2022, 10:22 WIB
Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap tindak pidana narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.302 Butir Dengan Berat 1.045,83 Gram. /

SUDUTBATAM.COM - Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap tindak pidana narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.302 butir dengan berat 1.045,83 Gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, melalui Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu mengatakan kronologis kejadian team Satresnarkoba Polresta Barelang dapatkan dari masyarakat.

"Bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Ekstasi di Hotel 89 Penuin Kecamatan Lubuk Baja," kata River, Kamis 23 Desember 2022.

Kemudian pada hari Kamis Tanggal 01 Desember 2022, sekitar pukul 11.20 wib di Hotel 89 Penuin anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, dengan inisial EA dan MZ sebagai kurir dan perantara jual beli narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga: Tempat Wisata Alam di Bekasi yang Instragramable, Jadi Pilihan untuk Dikunjungi Bersama Keluarga

Setelah Pelaku EA diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku EA dan di temukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi total 2.302 butir.

Barang Bukti tersebut diakui pelaku EA dan MZ adalah milik pelaku J dan milik AM yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

Pengakuan Pelaku MZ bahwa ia disuruh oleh pelaku J untuk mengambil Ekstasi dari pelabuhan ikan telaga punggur yaitu pada hari senin 28 November sekira pukul 14.30.

Pelaku MZ mengambil tas warna biru hitam berisikan ekstasi dekat box ikan yang tertutup terpal. dan disuruh oleh pelaku J menyerahkan ekstasi tersebut kepada Pelaku AM (DPO).

Pada hari senin 28 November, sekira pukul 19.00 di kamar lantai 7 hotel 89 pelaku MZ menyerahkan ekstasi tersebut kepada pelaku AM.

"Lalu AM menyerahkan semua ekstasi tersebut kepada Pelaku EA untuk di Edarkan di wilayah Kota Batam,' ujarnya.

Pelaku J menjanjikan upah kepada pelaku EA sebesar Rp10.000.000 sampai dengan Rp20.000.000. Tetapi pelaku EA belum menerima upah tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Belum Terkalahkan Sejak Ditangani Luis Milla

Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 2.302 butir bisa menyelamatkan 2.302 sampa 4.604 jiwa manusia. Jika asumsi 1 butir itu dikonsumsi oleh 1 sampai 2 orang.

Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler