BP Batam Pastikan Aplikasi SINSW Mudahkan Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus

- 4 November 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi  Aplikasi SINSW
Ilustrasi Aplikasi SINSW /INDONESIA.GO.ID/

Sebagaimana, amanah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 bahwa tugas Administrator KEK di Batam selama masa transisi dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Batam.

"Dalam pelatihan ini kami menggandeng stake holder yang terkait. Seperti LNSW, Bea Cukai dan Dirjen Pajak," kata Irfan.

Adapun pemaparan pokok materi, antara lain sosialisasi profil badan usaha, KEK untuk mendorong investasi dan pertumbuhan wilayah, sosialisi terkait masterlist, sosialisasi dan bimtek sistem aplikasi KEK.

Baca Juga: Hasil Survei SnapCart, Ini E-Commerce Paling Banyak Diingat dan Digunakan di Indonesia

Kepala Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window, Erwin Hariadi, menjelaskan terkait pengenalan sistem Aplikasi KEK/Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

“Aplikasi SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan," kata Erwin.

Ataupun juga okumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain.

Tentunya yang terkait dengan ekspor dan impor yang menjamin keamanan data dan informasi.

Baca Juga: Harapan Besar Pemerintah Terhadap Batam, Sebagai Hub Logistik Internasional

"Serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis," jelasnya.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah