BP Batam Kenalkan Online Single Submission Risk-Based Approach

- 5 Desember 2021, 12:42 WIB
BP Batam Kenalkan Online Single Submission Risk-Based Approach
BP Batam Kenalkan Online Single Submission Risk-Based Approach /HUMAS/BP BATAM

SUDUTBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus meningkatkan pemahaman terkait Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) kepada pegawainya.

Dikemas dengan diskusi interaktif pelaksanaan perizinan berusaha yang diselenggarakan Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam.

OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Melalui OSS-RBA permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Baca Juga: BP Batam Gelar Batam Sportourism 2021, Ada E-Sport Competition Hingga Fun Bike

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha.

Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana mengatakan hal ini merupakan suatu rangkaian kegiatan yang telah dicanangkan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi terkait dengan perizinan berusaha di Batam.

“Sesuai arahan Kepala BP Batam, bahwa pelaksanaan perizinan di BP Batam dan Batam sudah by system yang diawali dengan perizinan berusaha OSS-RBA, seluruh aplikasi perizinan yang ada di BP Batam semua harus diintegrasikan kepada Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS),” kata Harlas Buana, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Green Port di Batam Terus Digesa, Kemenko Marves dan BP Batam Gelar Rakor Pengelolaan Limbah B3

Menurutnya IBOSS sendiri adalah aplikasi di luar OSS-RBA yang diakui oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Semua aplikasi yang ada di BP Batam harus berada di bawah IBOSS agar masyarakat tidak bingung dalam melakukan permohonan perizinan yang ada di BP Batam," jelasnya.

Dalam diskusi interaktif yang dilaksanakan selama 4 jam tersebut, Harlas Buana berharap, seluruh staf di PTSP harus mempunyai kompetensi yang sama sehingga mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan OSS-RBA.

“Kami mengumpulkan seluruh pegawai yang terkait dengan pelayanan perizinan untuk dapat lebih memahami OSS-RBA sehingga dapat menjawab dan membantu mengarahkan jika ada kebutuhan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan investasi dan pengurusan perizinan berusaha,” katanya.

OSS-RBA ini merupakan portal satu pintu perizinan investasi dengan tujuan untuk memudahkan proses perizinan bagi investor yang mencakup kewenangan tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), KPBPB, dan Kementerian Investasi.

Baca Juga: Dorong Transaksi Non Tunai, BP Batam Teken Kerjasama dengan Bank Mandiri

Termasuk penilaian kepatuhan pelaku usaha yang salah satunya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online yang merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala dengan sistem daring (online).

Adapun narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Promosi Data dan Informasi DPM PTSP Kota Batam, Verbian Hidayat Syam, dalam paparannya ia menyampaikan terkait Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Risiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi, Ketentuan Nilai Investasi, Permodalan, dan Divestasi, serta Percepatan Penerbitan Izin, Kemudahan Perizinan Bagi Umk, Rekomendasi Keimigrasian, dan Asas Fiktif Positif.***

Baca Juga: Wali Kota Batam Tinjau Kesiapan Lahan Relokasi Pedagang di Batubesar

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah