SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memutuskan akan menunda libur sekolah akhir semester I. Karena bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru.
Biasanya libur akhir semester dilaksanakan pada akhir Desember usai pembangian raport siswa.
Wakil Wali Kota Batam mengatakan sekolah tidak diliburkan mengacu pada edaran dari Kemendikbud.
"Karena dikhawatirkan anak-anak sekolah ini pergi kemana-mana, karena itu tidak diliburkan," kata Amsakar, Senin 6 Desember 2021.
Baca Juga: Libur Sekolah Desember Ditiadakan Selama PPKM Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, pemerintah akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut mulai dari periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Tidak hanya larangan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi, libur sekolah Desember juga ditiadakan selama periode tersebut.
Hal itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia