Polisi Usut Tuntas Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal

- 29 Desember 2021, 11:46 WIB
Dua pelaku Perekrut Pekerja Imigran Ilegal (kaos oranye) di samping kantor Mapolresta Barelang, Selasa, 28 Desember 2021.
Dua pelaku Perekrut Pekerja Imigran Ilegal (kaos oranye) di samping kantor Mapolresta Barelang, Selasa, 28 Desember 2021. /Polresta Barelang/

SUDUTBATAM.COM - SS (38) dan DNA (26), dua wanita ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang karena diduga terlibat penyelundupan atau penyalur TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura melalui media social facebook dan tiktok.   

 

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, melalui Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendi, mengatakan, pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatkan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Singapura dan dikuatkan dengan Foto dan Video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura melalui Media social facebook dan tiktok.

 

“Keduanya merupakan perekrut calon PMI untuk dipekerjakan di Singapura. Mereka mengirimnya langsung melalui pelabuhan Batam Center,” kata AKP Efendi, Selasa, 28 Desember 2021.

 

Adapun penangkapan bermula saat anggota Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melihat di jejaring sosial facebook milik “Dila Quincy”, yang mengatakan bahwa akan memberikan fasilitas pemberangkatan PMI ke Singapura, pada Kamis (16/12/2021) lalu, sekira pukul 14.30.

 

Dari hasil temuan tersebut, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun facebook di salah satu kafe di Kota Batam, bernama Cafe Vitka Tiban.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah