Hal tersebut berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan surat edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang berlaku sejak tanggal 3 Desember 2021 bahwa, masa karantina PMI diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam dan melaksanakan swab Antigen dan swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pertama di hari kedatangan.
“Dengan adanya intruksi Presiden dan adendum Nomor 23 terkait dengan masa karantina yang diperpanjang 10 hari, otomatis kita perketat," ujarnya.
"Salah satu langkah kita ialah melakukan dua kali pengecekan (PMI yang masuk), yakni RT-PCR entry dan satunya swab Antigen. Nah jika ada yang terkonfirmasi positif, itulah yang kita bawa ke rumah sakit Galang,” tambah Letkol KAV Sigit.
Selain itu, lanjut Dandim 0316/Batam, pihaknya juga melakukan sterilisasi terhadap PMI yang masuk. Hal ini untuk meminimalisir dan mencegah penyebaran virus agar tidak meluas.
“Untuk petugas kita juga lengkapkan dengan alat pelindung diri (APD). Kita juga melakukan penyemprotan-penyemprotan,” ujarnya.***