Biar Tak Berlarut-larut, Anggota DPRD Batam Mulia Rindo Purba Desak Penyelesaian Persoalan Kampung Tua

- 13 Januari 2022, 16:37 WIB
Anggota DPRD Batam, Mulia Rindo Purba.
Anggota DPRD Batam, Mulia Rindo Purba. /Sudutbatam / Fadhil/

SUDUTBATAM.COM - Anggota Komisi II DPRD Batam, Mulia Rindo Purba, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam agar segera menyelesaikan persoalan kampung tua di Batam. Ia mengatakan, persoalan tersebut sudah berlarut-larut dan punya kaitan luas terhadap kepastian tempat tinggal masyarakat maupun kelangsungan investasi ke depan.

"Harusnya ini kesempatan emas Batam untuk menyelesaikan persoalan kampung tua, karena Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Batam," ujar Rindo, usai Rapat Paripurna terkait Laporan Bapemperda atas Harmonisasi Ranperda Penataan Kampung Tua di Kantor DPRD Batam, Kamis, 13 Januari 2022.

Ia mengatakan, persoalan kampung tua harus segera segera selesai karena dalam hal ini masyarakat sudah lama menunggu kepastian. Di sisi lain, ada kalangan pengusaha yang lahannya berpotensi bersinggungan dengan kampung tua, sehingga juga butuh kepastian.

"Saat ini masa emas Batam dipimpin satu nakhoda, harusnya dimanfaatkan agar persoalan kampung tua ini cepat selesai," katanya.

Ia mengusulkan, semua pihak berwenang dalam penyelesaian persoalan kampung tua tersebut duduk bersama mulai dari Pemko Batam, BP Batam, Badan Pertanahan, dan pihak-pihak lainnya.

"Kalau persoalan ini tak selesai, sampai kapan Ranperda ini ditunda terus. Tadi sudah diputuskan kembali ditunda 60 hari ke depan," ungkapnya.

Rindo tak ingin persoalan tersebut berkepanjangan. Politikus Partai Gerindra itu berharap semua pihak terbuka agar persoalan ini menemukan titik terang.

"Kasihan masyarakat kita yang tinggal di kampung tua. Makanya harus cepat diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Batam, Hendrik, melaporkan Ranperda Penataan Kampung Tua. Hadir dalam rapat itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Amsakar mengatakan, keputusan bersama dalam rapat paripurna disepakati penundaan selama 60 hari ke depan.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah