Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Laporan Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar

- 22 Maret 2022, 18:15 WIB
Kolase potret Juragan 99, Shandy Purnamasari, dan Putra Siregar.
Kolase potret Juragan 99, Shandy Purnamasari, dan Putra Siregar. /Instagram.com/@shandypurnamasari dan @putrasiregar17/

SUDUTBATAM.COM - Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan yang dilayangkan istri Juragan 99, Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Sebelumnya, Sandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar terkait dugaan kasus penipuan dan merek dagang.

Adapun kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men milik Sandy Purnamasari dengan PS Glow milik Putra Siregar.

Putra Siregar dilaporkan atas penggunaan merek PS Glow.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kapal PELNI KM Tidar Maret 2022 dan Harga Tiket

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup setelah melalui pengusutan sejak Agustus 2021.

"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa 22 Maret 2022 dilansir Sudut Batam dari PMJ News.

Gatot melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, laporan Sandy Purnama Sari terhadai Putra Siregar dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bright PLN Batam Hari Ini Senin 21 Maret 2022, Hingga Pukul 21.30

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah