Dua Maling Motor Beraksi di 15 TKP

- 24 Maret 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi. Dua Maling Motor Beraksi di 15 TKP di Batam.
Ilustrasi. Dua Maling Motor Beraksi di 15 TKP di Batam. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

SUDUTBATAM.COM - Dua orang pemuda diamankan Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, pada Selasa, 22 Maret 2022.

Keduanya ditangkap di Tiban 3 lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka berinisial AR (17) dan WL (17).

Dikabarkan, kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 lalu, di Kaveling Mentarau, Blok E Nomor 86, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Surya Wardana, mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah pihaknya menerima laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sekupang.

“Pelaku berhasil kami amankan atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melakukan transaksi jual-beli motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor (di seputaran KFC Tiban 3),” ujar Yudha.

Tidak hanya itu, Yudha melanjutkan, kedua pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batam, sebanyak 15 kali.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun sepeda motor yang telah dicuri dari kedua pelaku yakni merek Yamaha Vega R 110 dengan nomor polisi (Nopol) BP 5239 E, yang ditaksir total kerugian senilai Rp4,5 juta.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah