Kebijakan Karantina PPLN Dihapus, Batam dan Bintan Diminta Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

- 25 Maret 2022, 14:10 WIB
Kebijakan Karantina Dihapus, Batam dan Bintan Diminta Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Kebijakan Karantina Dihapus, Batam dan Bintan Diminta Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 /Setkab

SUDUTBATAM.COM - Kepulaun Riau (Kepri) merupakan salah satu daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Ada tiga daerah di Kepri yang merupakan pintu masuk PPLN. Selain Kota Batam, dua daerah lainnya yakni Bintan dan Tanjungpinang.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengingatkan agar hal ini menjadi perhatian bersama.

Khususnya Pemerintah Kota Batam dan Kabupaten Bintan agar tetap mengantisipasi adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 atas aturan PPLN yang sudah dilonggarkan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Siang Hingga Sore, Hari Ini 24 Maret 2022

Dalam agenda Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, di Batam, Kamis 24 Maret 2022, Suharyanto meminta hal itu agar betul-betul disikapi dengan bijaksana.

“Jangan sampai ini dibuka sebentar langsung melonjak kasusnya. Makanya dengan kelonggaran-kelonggaran ini mari kita sikapi dengan bijaksana,” kata Suharyanto.

Sebagaimana aturan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah tidak lagi memberlakukan karantina bagi PPLN.

Kendati demikian, hasil negatif tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat utama ditambah sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Batam Kamis 24 Maret 2022, Pagi dan Sore Mati Lampu

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x