Jadwal dan Prosedur Pengajuan SKCK di Polsek

- 31 Maret 2022, 19:52 WIB
Petugas melakukan pengecekan sidik jari saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Antrean tersebut disebabkan banyaknya pemohon yang membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Petugas melakukan pengecekan sidik jari saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Antrean tersebut disebabkan banyaknya pemohon yang membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). /ANTARA/

SUDUTBATAM.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong tidak memberlakukan perubahan jadwal jam kerja pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), selama Ramadan 1443 Hijriah.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Bengkong, Aipda Rudy Gustian, mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap memberlakukan sistem layanan jam dan waktu kerja yang lama, selama Bulan Puasa.

“Selama Ramadan, jadwal pelayanan SKCK di Polsek Bengkong normal seperti biasanya,” ujar Aipda Rudy.

Adapun jadwal pelayanan di Polsek Bengkong, lanjut Rudi, dibuka dari hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, pelayanannya sama seperti hari biasa.

“Kami juga tidak ada waktu jeda istirahat. Jadi pelayanan dari pagi sampai jam 12.00 siang. Hari Jumat pun sama waktunya, sampai jam 12.00 WIB,” sebutnya.

Permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK dan tata cara pembuatan SKCK di Polsek Bengkong:

Persyaratan

Anda harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan map warna merah.

Sistem Mekanisme prosedur

Disini Anda harus mengisi data terlebih dahulu, kemudian menuju ke loket pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan pengurusan SKCK.

Selanjutnya petugas akan melakukan pengambilan dan perumusan sidik jari, foto serta pengambilan Rekomendasi Catatan Kepolisian (RCK). Petugas kemudian akan melakukan penginputan data dan penerbitan SKCK.

“Pembuatan SKCK baru selama 5 menit, sementara untuk perpanjangan hanya 2 menit (di Polsek Bengkong). Biayanya sebesar Rp30 ribu, sudah sesuai dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016,” ungkapan.

Perlu diketahui, bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Bengkong untuk mengurus pengaduan, penanganan, saran, dan masukan silahkan langsung datang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.

“Pengurusan SKCK disini (Polsek Bengkong hanya untuk keperluan melamar pekerjaan saja. Nah bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK untuk keperluan mendaftar TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ngurusnya di Polresta Barelang,” ujarnya.

Anda juga bisa mendownload aplikasi di playstore Teman Main Polresta Barelang dan menghubungi di nomor telepon 0812 777 0052 atau 0812 6885 2001.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah