Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Batam, Korban Perempuan dan Laki-laki

- 31 Maret 2022, 21:05 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Batam, Korban Perempuan dan Laki-laki
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Batam, Korban Perempuan dan Laki-laki /

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Barelang mengimbau kepada orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi ke depannya.***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah