“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta Barelang mengimbau kepada orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi ke depannya.***