Gelper Menjamur, Tetap Buka saat Ramadan dan Tak Mengantongi Izin

- 7 April 2022, 19:00 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan. /

SUDUTBATAM.COM - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, menyampaikan Komisi 1 DPRD Batam melakukan sidak ke sejumlah lokasi gelanggang permainan (Gelper) di sejumlah tempat.

Hasilnya, banyak yang tidak mengantongi izin dan melabrak Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam. "Ada (Gelper) yang punya izin dan banyak juga yang tidak berizin. Dan SE Wali Kota Batam tidak diindahkan," katanya, Kamis 7 April 2022.

Adapun, SE Wali Kota Batam tersebut mengatur waktu buka tutup tempat hiburan malam. Selama Ramadan tahun ini, tempat hiburan, salah satunya Gelper, hanya boleh buka pukul 21.00 hingga 01.00 dan tutup total tiga hari di awal Ramadan, dua hari di pertengahan, dan tiga hari di akhir Ramadan.

"Hasil di lapangan, ternyata SE Wali Kota Batam tidak diindahkan," katanya.

Gelper yang didatangi tersebut berada di kawasan Nagoya, Lubukbaja, hingga kawasan Tanjunguncang. Untuk di Perumahan Marlion Tanjung Uncang sempat didatangi dan sudah terbukti tidak memiliki izin.

"Kami saat datang tutup dan kami pergi ternyata buka lagi. Ini lokasinya di Perumahan Marlion dan tidak memiliki izin," katanya.

Untuk itu, di hadapan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, ia meminta Pemko Batam menertibkan pengusaha ilegal di Batam. Hal itu dinilai perlu agar tidak ada kesan bahwa perusahaan ilegal dapat perlindungan.

"Kami menyayangkan nantinya, pengusaha yang memiliki izin merasa tidak ada bedanya antara pemilik izin dan tidak memiliki izin," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, pihaknya sudah membentuk tim terpadu. Ia sepakat akan membubarkan usaha yang tidak memiliki izin.

"Kalau sudah ada izin, dan melanggar juga harus ditindak. Kami juga butuh Komitmen pengusaha, kalau tidak komitmen, diselesaikan saja," katanya.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x