Sementara itu, Wali Kota Batam menginstruksikan percepatan vaksinasi sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran 25/2022 tentang Percepayan Pelaksanaan Valsonasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) di Kota Batam.
Baca Juga:Ketentuan Perjalanan Calon Penumpang Kapal Pelni saat Mudik Lebaran 2022
"Vaksinasi booster harus dipercepat demi pengendalian dan penanganan Covid-19 di Batam," kata Rudi.
Dalam edaran itu, Rudi menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 April 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).
Selain itu, ia juga menginstruksikan pimpinan organisasi pemerintah, swasta, perusahaan, Camat, Lurah, RT/RW agar memberikan informasi dan melakukan mobilisasi terhadap seluruh pegawai/karyawan/pekerja/masyarakat bagi yang telah memenuhi syarat untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lanjutan (Booster) dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Batam.
"Masyarakat yang belum divaksin, silakan datang ke puskesmas atau lokasi vaksinadi yang disediakan," pesan Rudi.***