PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN LUAR NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
A. Latar Belakang
1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;